Pada hari Selasa, 29 April 2025, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disampaikan untuk pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah gugatan telah diajukan, termasuk salah satunya oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang merasa UU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon dari MK, Moch Rasyid Gumilar bersama rekan-rekannya, seperti Muhammad Akmal Abdullah, Kartika Eka Pertiwi, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando, menuntut agar MK menerima dan mengabulkan permohonan uji formil mereka.
Seiring dengan permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerima total delapan permohonan untuk menguji UU TNI yang baru. Delapan permohonan tersebut mencakup sejumlah perkara yang masing-masing diajukan oleh pihak-pihak yang berbeda. Dari Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi hingga Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria. Perkara-perkara ini mencerminkan keragaman pandangan terhadap UU TNI dalam masyarakat dan akan menjadi fokus utama dalam proses pengujian oleh Mahkamah Konstitusi.