Polisi Kembalikan 4 Motor Barang Bukti ke Pemiliknya: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat sepeda motor sebagai barang bukti kasus pencurian kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa motor-motor ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Pada saat ini, dua unit motor juga telah dikembalikan kepada korban untuk penggunaan sehari-hari, namun akan dipinjam kembali jika dibutuhkan sebagai barang bukti.

Kapolres Fuady juga mengungkapkan bahwa terdapat total 12 kasus pencurian sepeda motor yang diungkap oleh polisi, dengan delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Semua pelaku pencurian tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pengembalian barang bukti ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Kapolres Fuady juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka guna mencegah aksi kejahatan. Seorang korban pencurian dengan inisial Z juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengembalian sepeda motornya, yang sangat membantu aktivitas kesehariannya. Aksi pengembalian barang bukti ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan dengan cepat dan efektif, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Source link