Berita  

Polda DIY Usut Kasus Mbah Tupon vs Mafia Tanah: Penghindari Masalah Masa Lalu

Pada tanggal 29 April 2025, ditemukan bahwa Tupon Hadi Suwarno, juga dikenal sebagai Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, DIY, diduga menjadi korban praktik mafia tanah. Akibatnya, tanah seluas 1.655 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya terancam hilang. Kasus ini dilaporkan resmi ke Polda DIY pada pertengahan April 2025 dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda DIY.

Menurut Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Menurutnya, kasus yang menimpa Mbah Tupon dilaporkan pada 14 April 2025 dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kronologi kasus bermula saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya pada tahun 2020 kepada seseorang berinisial BR seharga Rp1 juta per meter persegi. Namun, ada kejadian yang tidak terduga ketika tanah seluas 1.665 meter persegi itu ternyata sudah ada nama lain yang tertera di sertifikat, yaitu IF. Sayangnya, IF tidak pernah mengangsur pinjaman tersebut sejak awal.

Keluarga Mbah Tupon kemudian datang ke BR untuk mencari tahu seluk beluk kejadian ini. Selama proses pemecahan sertifikat, Mbah Tupon beberapa kali diajak ke tempat-tempat tertentu oleh orang kepercayaan BR, TR, untuk menandatangani berkas tanpa mengetahui isinya karena tidak bisa baca dan tulis. Selain itu, ada pertemuan dengan petugas bank yang menyebut bahwa tanah tersebut sudah masuk dalam proses pelelangan. Kasus ini menjadi fokus penyelidikan dan tentu menarik perhatian publik atas dugaan mafia tanah yang merugikan Mbah Tupon.

Source link