Berita  

Pleidoi Hakim Erintuah: Jaksa Tak Diapresiasi Soal Justice Collaborator

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, telah mengajukan nota pembelaan setelah dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronals Tannur. Dalam nota pembelaannya, Erintuah menyindir koleganya, Heru Hanindyo, karena minimnya pembuktian kasus yang disebabkan oleh sikap tidak kooperatif dari Heru. Erintuah juga menyebut bahwa uang telah diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Meskipun Erintuah telah mengakui perbuatannya dan membantu jaksa dalam mengungkap kasus serta keterlibatan pihak lain, dia merasa kecewa karena tidak dijadikan sebagai justice collaborator.

Dalam persidangan, diketahui bahwa Lisa Rachmat mengingkari perbuatannya dan memberikan keterangan yang berubah-ubah, sedangkan Heru Hanindyo tidak mengakui menerima uang dengan alasan yang tidak masuk akal. Meskipun dituntut pidana berat, Erintuah berharap majelis hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Selain itu, Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo masih menjalani proses hukum terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Mereka dituntut untuk membayar uang pengganti dan menghadapi hukuman penjara. Kasus ini melibatkan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan. Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Source link