Seorang wanita yang identitasnya disamarkan dengan inisial F telah mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia merasa keberatan karena kasusnya dihentikan atau dinyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Wanita tersebut meminta perhatian dari pihak kepolisian agar kasusnya dapat dibuka kembali dan hak-haknya dapat dipenuhi. Dia mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkannya saat ini tidak bersedia memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika wanita tersebut mengalami penipuan setelah membeli rumah dari agen PT ACP di Cipayung, Jakarta Timur. Meskipun telah membayar uang muka sebesar Rp300 juta untuk rumah senilai Rp1,1 miliar pada tahun 2023, rumah tersebut tidak kunjung dibangun setahun kemudian. Wanita tersebut telah meminta pertanggungjawaban kepada agen properti tersebut melalui TAW, namun tak mendapatkan respon yang memuaskan. Dia juga telah melakukan upaya musyawarah dengan pengembang, namun sampai saat ini belum menerima pengembalian dana.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cipayung, namun setelah serangkaian pengusutan, kasus tersebut dihentikan dengan alasan dianggap sebagai masalah perdata bukan pidana. Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terkait kasus ini. Pengadu berharap kasusnya akan ditangani dengan jelas dan transparan, mengingat adanya korban lain yang terlibat dari vendor yang sama.