Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengindikasikan kemampuannya dalam menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk memulihkan aset. Menurut Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, penerapan TPPU merupakan langkah penting dalam memiskinkan koruptor, yang dapat dikenakan kepada siapa pun tidak terbatas pada penyelenggara negara saja. Herdiansyah Hamzah menjelaskan bahwa harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama yang asal-usulnya tidak jelas, bisa menjadi target penegakan hukum melalui TPPU, termasuk untuk menyembunyikan aset dari hasil tindak kejahatan. Dengan penggabungan antara delik tindak pidana korupsi dan TPPU, langkah ini diharapkan dapat memiskinkan para koruptor tanpa memandang latar belakang mereka. Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi perbincangan luas karena gaya hidup mewah yang mereka tunjukkan melalui media sosial, yang juga menarik perhatian jaksa penyidik dalam proses penyelidikan. Jampidsus Kejaksaan Agung mencurigai adanya suap besar yang terlibat dalam kasus ini, dengan besaran mencapai Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan terkait kasus korporasi CPO. Kedua individu tersebut tidak luput dari penyitaan sejumlah aset, termasuk kendaraan mewah dan sepeda motor. Dengan penerapan TPPU yang menyasar pada siapa pun yang terlibat dalam korupsi, diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang dirugikan.
TPPU Marcella Santoso: Kejagung Bisa Terapkan pada Kasus Suap Hakim

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 23 Mei 2025, kota Bengkulu, Bengkulu, diguncang oleh gempa bumi berkekuatan 6,3 magnitudo…

Tenda-tenda putih kembali menghiasi lembah Mina, Makkah, Arab Saudi pada Rabu (21/5/2025) sebagai persiapan untuk…

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi bahwa skripsi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi,…

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan kasus dugaan suap PAW…

Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penggeledahan yang dilakukan di kediaman…