Polres Pelabuhan Berhasil Tangkap 12 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres tersebut telah menangani 10 kasus dengan 12 tersangka selama periode tersebut. Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang-barang terlarang ini ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka.

Ke-12 tersangka yang telah ditahan tersebut, antara lain BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51), akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku. Martuasah juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan, dengan perkiraan harga sabu sebesar Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta. Selain itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dalam operasi pengungkapan ini.

Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya. Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga terus melakukan upaya pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba di kawasan tersebut, sebagai bentuk dukungan dalam memberantas permasalahan narkoba di Indonesia.

Source link