Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S telah ditangkap oleh polisi karena terbukti membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba. Kejadian penangkapan ini terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kecurigaan terhadap pelaku muncul setelah seorang sopir angkutan umum di lokasi kejadian melihat pelaku membawa senjata api.
Setelah sopir melaporkan hal tersebut kepada polisi, petugas kemudian menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm tanpa surat izin resmi diselipkan di tubuh pengacara tersebut. Selain senpi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain di dalam mobil pelaku, seperti senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa tim penyelidik sedang mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Saat ini, pelaku telah ditahan dan perkara sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.