Pembunuh Karung Menyesal: Tragedi yang Mengguncang

Pelaku pembunuhan dengan inisial N mengungkapkan rasa penyesalannya setelah membunuh AB dan membuang mayatnya di Jalan Daan Mogot RT 005/RW 03 Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dia menyatakan menyesal atas perbuatannya. Pelaku mengaku khilaf saat menghilangkan nyawa temannya, yang telah dikenal sejak lama karena pernah bekerja bersama.

Menurut Kombes Polisi Wira Satya Triputra dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pelaku N alias R (23) dan korban AB alias A (32) pernah bekerja bersama di konveksi di Cidodol, Jakarta Selatan pada tahun 2011. Mereka juga tinggal dalam kamar mess yang sama di tempat bordir tersebut. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu besi bekas shockbreaker motor, satu pasang sendal jepit, satu sampel bercak darah yang ditemukan di meja jahit/bordir, pisau, tas kain warna hitam, sepeda motor, dan tiga ponsel.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tindakan pelaku menghilangkan nyawa temannya dengan cara yang kejam dikecam oleh masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap korban yang sudah dikenal baik. Antara pelaku dan korban terlibat dalam hubungan kerja sama yang selama ini terjalin. Polisi telah menangkap pelaku atas aksi kriminal yang mereka lakukan.

Source link