Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yaitu Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) telah memberikan penegasan terkait dana mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati yang tidak benar. Kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak, menyatakan bahwa pembayaran sudah diterima dan tidak ada penyelewengan dana. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait perhitungan dana yang mengharuskan yayasan dan tim pengelola dapur untuk memperoleh data transparan terkait dana tersebut.
Yayasan Media Berkat Nusantara berkomitmen untuk mencari solusi terkait perbedaan perhitungan dan mempertimbangkan arahan Badan Gizi Nasional (BGN). Meskipun tidak bisa merinci angka dalam rekening karena merupakan perlindungan data pribadi, pihak yayasan menegaskan bahwa uang pembayaran sudah ada di rekening dan sesuai dengan data yang ada. Mereka juga menekankan bahwa proyek pemerintah ini harus didukung karena memberi manfaat kepada masyarakat.
Di sisi lain, mitra dapur di Kalibata telah melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke polisi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Pelapor menyatakan bahwa ada perubahan harga per porsi dalam kontrak yang telah disepakati sebelumnya dengan yayasan, yang menjadi dasar tuduhan tindak pidana penipuan/perbuatan curang. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.