Industri kosmetik di Indonesia kembali dibuat heboh dengan temuan 16 produk kecantikan berbahaya yang ditarik oleh BPOM pada awal tahun 2025. Ke-16 produk tersebut mengandung zat-zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan daftar produk kosmetik tersebut setelah melakukan pengawasan dari Januari hingga Maret 2025.
Temuan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri kosmetik agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi produk kecantikan yang aman. BPOM juga memberikan peringatan kepada konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik berbahaya yang ditarik oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10.
BPOM telah mengambil langkah cepat dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara produksi, distribusi, dan impor dari ke-16 produk tersebut. Hal ini dilakukan demi melindungi konsumen dari risiko jangka panjang akibat penggunaan zat kimia berbahaya. Dampak kesehatan dari penggunaan kosmetik ilegal ini sangat serius, mulai dari kerusakan kulit, iritasi, alergi, hingga bahaya kesehatan jangka panjang seperti gangguan organ tubuh dan bahkan risiko kanker.
Konsumen diminta untuk selalu memeriksa label komposisi dan legalitas produk sebelum membeli, serta memastikan produk telah memiliki izin edar dari BPOM untuk keamanan dan kesehatan jangka panjang. Temuan BPOM ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya kepatuhan terhadap standar keamanan dan kualitas dalam industri kosmetik. Semoga dengan langkah yang diambil BPOM ini, industri kosmetik Indonesia semakin berkembang dalam memberikan produk yang aman dan berkualitas kepada konsumen.