Tangkap Debt Collector di Daan Mogot: Resahkan Warga Diberantas

Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat debt collector yang meresahkan warga di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar. Penangkapan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa telah menerima 1.672 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan pada bulan Januari. Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terbanyak terjadi pada layanan pinjaman daring. Mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Beberapa hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain: larangan menggunakan cara ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, tekanan fisik maupun verbal, dan penagihan kepada pihak lain selain konsumen. Penagihan juga tidak diperkenankan secara terus menerus yang mengganggu, harus dilakukan di tempat alamat atau domisili konsumen, dan hanya pada hari Senin hingga Sabtu dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Langkah-langkah ini diambil untuk menjamin perlindungan konsumen dan masyarakat dari perilaku penagih utang yang meresahkan. Tindakan cepat Polsek Cengkareng dalam menangkap debt collector yang meresahkan merupakan respons positif terhadap keluhan masyarakat. Semoga dengan adanya aturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, ketertiban saat penagihan utang dapat terjaga di wilayah Jakarta Barat.

Source link