Sindikat Pemalsu Voucer Sembako Ditangkap Polisi di RS Cempaka Putih

Polsek Cempaka Putih berhasil membekuk sindikat pemalsu voucher sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Tiga orang tersangka, MD (31), SW (33), dan SN (31) berhasil ditangkap bersama dengan ratusan voucher palsu sebagai barang bukti. Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi rumah sakit mencurigai jumlah voucher yang ditukarkan oleh para pelaku. MD (31) pertama kali dicurigai karena menukarkan sejumlah besar voucher sembako. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa voucher tersebut palsu. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua pelaku lain, yaitu SW (33) dan SN (31), yang terlibat dalam kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan polisi termasuk stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar voucher RSIJ palsu, minyak goreng, beras, ATM atas nama pelaku, uang tunai, ponsel, dan satu unit mobil. Para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan “Pemasaran RS Islam” untuk memudahkan penukaran voucher palsu. Sembako yang didapatkan kemudian dijual kembali secara tunai maupun daring untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

MD (31) mengaku melakukan kejahatan tersebut setelah diancam oleh istrinya, SW. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa SN, adik SW, sebelumnya juga telah melakukan penukaran voucher palsu. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini.

Source link