Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penangkapan dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya. Kedua remaja, berinisial MF (22) dan RK (16), diduga hendak menggunakan senjata tersebut untuk tawuran. Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta berhasil mengamankan keduanya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kasat Samapta Kompol William Alexander menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dengan melakukan patroli kewilayahan secara intensif guna mencegah tindak kekerasan jalanan. Atas perbuatannya, MF dan RK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tidak ada toleransi untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, dan polisi akan terus melakukan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Polisi Tangkap 2 Remaja Bawa Senjata, Diduga Tawuran

Read Also
Recommendation for You

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andrian mengungkapkan bahwa dia menerima bayaran…

Pada periode Januari hingga awal Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat berhasil…

Tim Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur mengajak warga untuk segera melapor apabila…

Seorang pengendara motor tewas setelah terlindas oleh truk kontainer di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur,…