Berita  

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil: Belum Dilaporkan di LHKPN

Pada Jumat, 25 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap motor Royal Enfield yang dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa motor RK tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) pribadinya. Saat ini, motor tersebut sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Motor Royal Enfield yang disita merupakan tipe Classic 500 Limited Edition. Motor tersebut telah dipajang di Rupbasan KPK dan memiliki desain hitam dengan aksen garis emas. KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Terdapat lima orang tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Para tersangka saat ini belum ditahan tetapi KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan. Proses penyidikan juga telah menggeledah beberapa tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat dan menemukan dokumen dan deposito yang terkait dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu telah mengonfirmasi bahwa segera akan memanggil Ridwan Kamil untuk proses lebih lanjut. Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam menuntaskan kasus tersebut.

Source link