Berita  

6 Daerah Ajukan Status Istimewa: Pengumuman Kemendagri

Akmal Malik dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI mengungkapkan bahwa ada enam daerah yang mengajukan status menjadi daerah istimewa sementara 42 daerah mengajukan pembentukan provinsi. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Akmal menyampaikan bahwa hingga bulan April 2025, ada 341 usulan yang masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Usulan tersebut terdiri dari pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, lima daerah juga mengajukan status khusus dan Akmal berjanji untuk menanggapi usulan dengan koordinasi intensif bersama DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa Kota Solo atau Surakarta telah mengajukan pemekaran menjadi provinsi sendiri dan menjadi daerah istimewa seperti DIY. Alasan di balik usulan tersebut adalah karena sejarah perlawanan kota Solo terhadap penjajahan serta kekhasan budayanya. Aria juga menyoroti pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum memberikan status daerah istimewa, untuk menghindari ketidakadilan terhadap daerah lain. Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut harus memperhatikan kepentingan global, pusat, regional, dan daerah agar tetap adil bagi semua pihak.

Source link