Pemalsuan Sertifikat: Mantan Pegawai BPN Saksi di PN Jakut

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa TS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji menyatakan bahwa Rohmat telah bersumpah dan menjadi saksi dalam berita acara perkara. Selanjutnya, jaksa Rico Sudibyo mengajukan pertanyaan kepada Rohmat terkait tugas dan surat perintah pengukuran yang dilakukan oleh saksi tersebut.

Rohmat menjelaskan bahwa pada tahun 2004, saat terdapat pengukuran tanah di wilayah Rorotan, dia bertugas sebagai petugas pengukur atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara. Meskipun demikian, Rohmat menyatakan bahwa tidak mengenal TS maupun JS sebagai pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan verifikasi ulang. Terkait dengan nama Abdullah dalam surat berita acara hasil pengukuran, Rohmat menyatakan bahwa setelah melakukan pengukuran, tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan.

Selain itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa TS didakwa melakukan tindak pidana pada 24 Februari 2004 di Kantor BPN Jakarta Utara. Dakwaan tersebut menyatakan bahwa TS telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakainya seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Tindakan TS tersebut melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sebagai upaya penegakan hukum terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Source link