Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI: Sebab Penyelidikan Berhenti

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur terhadap kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3) telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat diangkat ke tahap penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan tindak pidana penganiayaan atau kelalaian yang menyebabkan kematian.

Petugas telah melengkapi semua administrasi terkait dengan kasus ini, sebagaimana LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang diterima dari pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu. Hasil gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal seperti Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan lainnya juga menegaskan tidak adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Selain itu, dalam pemeriksaan dokter forensik dari RS Polri, terungkap bahwa korban memiliki dosis alkohol yang tinggi di lambung namun dosis alkohol dalam darahnya rendah. Hal ini menunjukkan bahwa korban mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Meskipun alkohol tidak menjadi penyebab langsung kematian, namun berperan dalam kondisi kesadaran korban yang lemas. Dalam keadaan tersebut, korban jatuh ke dalam selokan dan kesulitan bernafas sehingga akhirnya meninggal.

Kesimpulannya, kasus kematian mahasiswa UKI ini dihentikan oleh pihak kepolisian karena tidak melibatkan tindak pidana. Semua fakta dan data yang diperoleh selama penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan yang tidak disengaja. Nicolsa juga menegaskan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan menyimpulkan hal yang sama, memberikan gambaran lengkap tentang kejadian yang menimpa Kenzha Erza Walewangko.

Source link