Kejaksaan Agung atau Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kameramen JAK TV dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Mereka yang diperiksa adalah SN, IWN, dan RYN. Ketiganya dipanggil sebagai saksi karena terlibat dalam produksi konten yang dimaksudkan untuk melemahkan Kejaksaan oleh tersangka Tian Bahtiar bersama Marsella Santoso dan Junaedi Saibih. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan karena adanya fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan SDM dan alat dalam pembuatan konten tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung terkait dengan tindak pidana korupsi. Mereka dituduh memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat berita negatif yang menyudutkan penyidik Kejaksaan Agung dengan imbalan uang. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diperiksa Kejagung: 3 Kameramen JAKTV dalam Perselisihan Konten

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 23 Mei 2025, kota Bengkulu, Bengkulu, diguncang oleh gempa bumi berkekuatan 6,3 magnitudo…

Tenda-tenda putih kembali menghiasi lembah Mina, Makkah, Arab Saudi pada Rabu (21/5/2025) sebagai persiapan untuk…

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi bahwa skripsi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi,…

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan kasus dugaan suap PAW…

Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penggeledahan yang dilakukan di kediaman…