Penahanan eks Kades Kohod, Arsin, beserta tiga tersangka lain dalam kasus pagar laut Tangerang telah ditangguhkan. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan bahwa masa penahanan keempat tersangka tersebut telah diperpanjang dua kali. Berdasarkan KUHAP, penangguhan penahanan dilakukan karena masa penahanan yang telah habis. Penyidik akan menangguhkan penahanan para tersangka sebelum 24 April. Arsin dan kawan-kawan dinilai kooperatif sejak awal penanganan kasus tersebut. Meskipun berkas perkara dikembalikan jaksa penuntut umum, masih terdapat kesalahpahaman konstruksi perkara pagar laut Tangerang. Penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus-kasus pagar laut Tangerang karena sikap kooperatif mereka. Sekretaris Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, mengkonfirmasi bahwa berkas kasus tersebut telah dikembalikan dan menambahkan bahwa perkara tersebut melibatkan tindak pidana korupsi. Penanganan kasus ini juga melibatkan suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Alasan Polisi Lepas Sementara Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Read Also
Recommendation for You

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan kasus dugaan suap PAW…

Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penggeledahan yang dilakukan di kediaman…

Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan ‘penjagaan’ situs judi online….

Seorang oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, mengungkapkan bahwa ia telah melakukan hubungan badan dengan…