Kasus pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat telah diselesaikan secara damai antara korban dan pelaku melalui keadilan restoratif. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa korban telah mencabut pengaduan terhadap pelaku, sehingga kasus tersebut diakhiri dengan restorative justice. Kasus tersebut termasuk delik aduan berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Apabila kedua belah pihak telah berdamai dan korban mencabut pengaduan, maka penyelidikan atau penyidikan perkara akan dihentikan. Motif pelaku pelecehan seksual di Kereta Commuter Line di Stasiun Tanah Abang disebabkan oleh hasrat tinggi setelah melihat korban, yang pada saat itu mengenakan pakaian ketat dan memiliki postur tubuh yang bagus. Berdasarkan keterangan pelaku, tindakan tersebut dilakukan karena adanya hasrat seksual yang tinggi. Hal ini terjadi ketika korban dan pelaku berada dalam gerbong commuter yang sama, di mana pelaku tidak bisa menahannya sehingga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Pelaku dan Korban Pelecehan Seks Stasiun Tanah Abang Berdamai

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, mengunjungi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan…

Pengelola tol PT Citra Marga Nusaphla Persada Tbk (CMNP) mengalami kerugian besar akibat serangkaian pencurian…

Peristiwa terkait keamanan menghiasi Jakarta pada Selasa (29/4) kemarin, mulai dari Polda Metro Jaya yang…

Seorang wanita yang identitasnya disamarkan dengan inisial F telah mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke…

Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat sepeda motor sebagai barang bukti kasus pencurian kepada…