Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera masih menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baru-baru ini, KPK telah melakukan penyitaan tanah yang belum dilunasi oleh tersangka rasuah. Informasi terbaru menunjukkan bahwa tanah tersebut baru dibayarkan sebesar 10% hingga 20%. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya sudah dibeli oleh PT. STJ, yang merupakan tersangka korporasi dalam kasus ini, namun saat ini disita oleh lembaga antikorupsi.
Tessa menyebut adanya kejanggalan dalam pembelian lahan tersebut, di mana uang pembayaran belum dilunasi sepenuhnya, meskipun surat lahan sudah dititipkan ke notaris. KPK melakukan penyitaan tanah dan surat tersebut untuk melindungi para petani agar lahan mereka tidak hilang dan dapat dikembalikan ke pemiliknya melalui proses persidangan. PT. STJ tidak mampu melunasi pembayaran lahan petani, sehingga penyitaan dianggap sebagai solusi hukum dalam penyelesaian masalah tersebut.
KPK telah menyita 54 bidang tanah yang dianggap terkait dengan kasus ini, dengan nilai aset sekitar Rp150 miliar. Proses penyidikan kasus pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera juga diduga merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Lembaga antirasuah ini terus melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan tersebut, sebagai langkah dalam menindaklanjuti adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat proses tersebut.