Motor Royal Enfield yang disita oleh KPK saat penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil masih belum dipindahkan dan tetap dipinjamkan kepadanya. Meskipun demikian, KPK memberikan peringatan keras bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas jika RK mencoba merusak motor tersebut. Ancaman jeratan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai konsekuensi bagi siapa pun yang melakukan perintangan penyidikan. Hal ini dapat berujung pada hukuman penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Penyidik KPK juga menegaskan bahwa motor Royal Enfield yang dipinjamkan tidak boleh diubah bentuknya sama sekali. Jika barang bukti diubah, maka akan dikenakan pasal perintangan penyidikan dan konsekuensinya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang meminjamkan barang bukti, di antaranya adalah larangan merubah bentuknya. Meskipun motor tersebut belum dipindahkan ke Rupbasan KPK, KPK telah merencanakan untuk memanggil Ridwan Kamil setelah Hari Raya Lebaran tahun 2025 dalam kasus dugaan korupsi terkait mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kelima tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB belum ditahan, namun KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan. Para tersangka dituduh telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar dengan dugaan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan non-budgeter. Ridwan Kamil telah menyatakan sikap kooperatif dan siap membantu KPK dalam menuntaskan kasus tersebut.
Ancaman KPK Terhadap RK Terkait Perintangan Penyidikan Motor Sitaan

Read Also
Recommendation for You

Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan digital forensik terhadap…

Mbah Tupon, seorang warga Desa Bangunjiwo, DIY, menjadi korban mafia tanah setelah terancam kehilangan lahan…

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, telah mengajukan nota pembelaan setelah dituntut 9 tahun…