Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial A dan menyita ganja seberat 10,5 kilogram di Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 12 paket ganja dengan berat total 10,5 kilogram. Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram dan kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram. Tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini menjadi DPO. Petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya. Tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba yang merugikan masyarakat.
Polisi Mengungkap Pengedar Ganja 10,5 Kg di Jakarta Selatan

Read Also
Recommendation for You

Seorang pria yang mengendarai mobil listrik, dengan inisial MPK, diduga mabuk dan menabrak seorang pengendara…

Keamanan siber merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di dalam organisasi bisnis atau pemerintahan….

Polisi memulangkan 19 remaja pelajar yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kampung Gusti, Penjaringan, Jakarta…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) telah memberikan pendampingan kepada seorang anak perempuan yang menjadi…

Pada Jumat (18/4), terdapat beberapa berita kriminal yang menjadi sorotan di kanal Metro ANTARA. Kasus-kasus…