Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan jiwa dokter berinisial AMS (41) dan pasangannya, SSJH (35), yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan oleh ahli yang berkompeten guna mengevaluasi kondisi kejiwaan pasangan tersebut.
Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa pasangan suami-istri tersebut sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap ART lainnya. Kejadian tersebut pernah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak kepolisian. Polisi menyatakan bahwa penangkapan terhadap dokter berinisial AMS dan istrinya SSJH dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima pada 21 Maret.
Kasus ini mencuat ke publik setelah menjadi viral di media sosial dan mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Korban ditemukan bekerja sebagai tukang masak, melakukan pekerjaan rumah tangga, dan merawat tiga anak dari tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kode Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta. Selain itu, pihak kepolisian juga berharap agar adanya penegakan aturan perlindungan dan standar gaji bagi para ART agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan.