Sebuah laporan telah diajukan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum korban, Danna Harly, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan MBN yang tidak membayarkan hak dari Ibu Ira, mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata. Laporan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada tanggal 10 April 2025. Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025, memasak lebih dari 65.025 porsi dalam dua tahap. Perselisihan timbul ketika Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak awalnya. Meskipun ada pembayaran dari Badan Gizi Nasional kepada yayasan, Ira masih harus menanggung semua biaya operasional. Karena masalah tidak terselesaikan, Ira memutuskan untuk mengakhiri kemitraan dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke pihak berwajib. MBN dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Semua hak Ira sebagai mitra dapur tidak dipenuhi oleh pihak yayasan, sehingga langkah hukum pun sudah disiapkan untuk menyelesaikan masalah ini.
Penggelapan Mitra Dapur Kalibata: Yayasan MBG Dilaporkan ke Polisi

Read Also
Recommendation for You

Dalam suatu kejadian tragis di Universitas Kristen Indonesia, seorang mahasiswa bernama Kenzha Erza Walewangko meninggal…

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, mengunjungi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan…

Pengelola tol PT Citra Marga Nusaphla Persada Tbk (CMNP) mengalami kerugian besar akibat serangkaian pencurian…

Peristiwa terkait keamanan menghiasi Jakarta pada Selasa (29/4) kemarin, mulai dari Polda Metro Jaya yang…

Seorang wanita yang identitasnya disamarkan dengan inisial F telah mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke…