Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap Hakim Djuyamto setelah tidak hadir dalam panggilan klarifikasi sebagai majelis hakim yang menangani perkara ekspor crude palm oil (CPO) melibatkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Djuyamto dijadwalkan untuk klarifikasi pada hari Minggu, 13 April 2025. Selain Djuyamto, Kejagung juga memeriksa Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelis Halim dalam kasus CPO. Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara korporasi terkait CPO. Harli berharap Djuyamto dapat menghadiri agenda pemeriksaan hari ini, setelah sebelumnya gagal datang meskipun telah datang ke kantor pada pukul 02.00. Kejagung juga telah memeriksa kedua hakim, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, terkait perkara ekspor CPO melibatkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kejagung Segera Periksa Hakim PN Jaksel Djuyamto Kasus Ekspor CPO

Read Also
Recommendation for You

Pasangan calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby-Wartono, berhasil unggul…

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengajak para jemaah haji untuk…

Pemerintah Provinsi Bali telah meluncurkan Siaran Televisi Digital dari Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali…

Peran organisasi thariqah dianggap sangat penting dalam menciptakan kemaslahatan bagi umat, tidak hanya dari segi…

Pemerintahan Prabowo-Gibran terus meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah di Indonesia. Salah…