Pada Sabtu (29/3), Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit di Bekasi Barat. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyatakan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP, yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Kejadian tersebut bermula ketika AFET dan ibunya hendak menjenguk keluarga mereka di rumah sakit.
Saat memasuki parkiran Instalasi Gawat Darurat (IGD), AFET yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing mendapat teguran dari korban S terkait suara bising knalpotnya. Selain itu, korban juga meminta AFET untuk memarkirkan kendaraannya lebih maju karena mengganggu akses jalan Ambulans. Ketika korban S menegurnya, AFET tidak terima dan mulai mendorong korban serta menarik kerah bajunya hingga ke area IGD.
AFET bahkan bersiap untuk berkelahi dengan membuka sandalnya dan menarik korban ke area ruang medis. Insiden tersebut berujung pada pendorongan dan pembantingan korban, menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan harus dirawat selama tujuh hari di IGD. Polisi telah memeriksa lima saksi untuk mengungkap kasus ini, termasuk pelapor, istri korban, seorang petugas keamanan, dan dua petugas kebersihan.
Saat ini, korban sedang dalam tahap pemulihan setelah kejadian tersebut. Semua informasi di atas merupakan laporan dari Polres Metro Bekasi Kota yang bersumber dari Jakarta.