Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan MAN ini merupakan pukulan besar bagi dunia peradilan Indonesia mengingat jabatan strategis yang diemban serta pengalaman MAN sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik juga menangkap beberapa orang lain yang terlibat dalam praktik suap tersebut, termasuk panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (WG) serta dua advokat (MS dan AR). Penyidikan dilakukan setelah berhasil mengumpulkan bukti kuat terkait tindak pidana suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat.
Keempat tersangka, termasuk MAN, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 12 April 2025, setelah ditemukan bukti yang cukup terkait penanganan perkara di PN Jakpus. Kejagung memastikan bahwa semua tersangka terlibat dalam kasus suap di PN Jakpus.θΏ›