Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan rencana untuk menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Nicolas menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menyatukan semua keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, maupun petunjuk yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kasus kematian Kenzha termasuk dalam ranah pidana atau tidak.
Nicolas juga menegaskan bahwa kasus bisa dikategorikan sebagai pidana jika didukung minimal oleh dua alat bukti, yang kemudian akan memungkinkan proses penyelidikan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Selain itu, ia menyatakan bahwa ahli autopsi mayat atau ahli forensik berhak memberikan keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha, karena kepolisian tidak dapat membuat kesimpulan sendiri.
Setelah pemeriksaan ahli pidana dilakukan, Nicolas mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan dengan gelar perkara eksternal bersama pihak terkait di Polda Metro Jaya untuk memutuskan apakah kasus ini layak untuk diselidiki lebih lanjut atau tidak. Nicolas menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur tidak berpihak kepada siapapun dalam penanganan kasus ini dan siap memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.
Proses penyelidikan kematian Kenzha dilakukan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) dengan melibatkan berbagai metode forensik seperti autopsi, digital forensik, uji toksikologi, pemeriksaan rongga jenazah, dan uji DNA. Hingga saat ini, hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Polres Metro Jaktim juga telah memeriksa 44 saksi untuk mendalami kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko. Seluruh proses ini dilakukan dengan transparansi dan dilakukan untuk memastikan kebenaran terkait kasus tersebut.