Menteri Hukum Suparman Andi Agtas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) periode 2025-2030. Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi, menerima langsung SK tersebut. Fathan menyatakan bahwa SK Kementerian Hukum menjadi acuan bagi seluruh pengurus dari pusat dan daerah untuk segera bekerja. SK tersebut, dengan nomor AHU 0000589.AH.01.08 2015, juga merupakan persetujuan atas keputusan Musyawarah Nasional (Munas) ke-7 IKA PMII. Proses administratif ini menjadikan pijakan hukum bagi pengurus baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melaksanakan program kerja. Fathan menekankan pentingnya penyatuan para alumni PMII untuk memajukan IKA PMII yang masih memiliki banyak aspek yang perlu diperbaiki. Ada serangkaian agenda yang harus segera diprioritaskan, seperti pengembangan kader, pembenahan database anggota, perbaikan struktur dan manajemen organisasi, serta konsolidasi alumni pusat-daerah. Fathan berharap dalam lima tahun ke depan, semua hal tersebut dapat diselesaikan untuk memajukan kontribusi IKA PMII baik bagi alumni maupun masyarakat. Potensi besar para alumni PMII diharapkan dapat dikonsolidasikan untuk pengembangan kader yang aktif di PMII.
Pentingnya Pijakan Hukum Untuk Eksekusi Program

Read Also
Recommendation for You

Libur panjang perayaan Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus tahun 2025 menjadi momen di mana masyarakat…

Pasangan calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby-Wartono, berhasil unggul…

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengajak para jemaah haji untuk…

Pemerintah Provinsi Bali telah meluncurkan Siaran Televisi Digital dari Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali…

Peran organisasi thariqah dianggap sangat penting dalam menciptakan kemaslahatan bagi umat, tidak hanya dari segi…