Seorang anggota Kepolisian berpangkat Aiptu dengan inisial S telah ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Selatan atas dugaan pelecehan seksual. Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, mengkonfirmasi bahwa oknum tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak yang dirugikan telah melakukan mediasi dan sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak memperpanjang permasalahan, yang ditandai dengan adanya surat pernyataan.
Agil menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya baik secara kode etik maupun disiplin. Dalam kejadian ini, Kapolsek Cisauk Polres Tangerang Selatan, AKP Dhady Arsya juga menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi di seberang Pos Pam Operasi Ketupat Muncul, Cisauk Tangerang Selatan pada hari Selasa.
Dhady meminta maaf atas perilaku oknum anggota Polsek Cisauk yang diduga melakukan pelecehan seksual dan merugikan masyarakat. Dia menekankan bahwa kejadian ini menjadi evaluasi bagi pihak kepolisian untuk menjadi lebih baik di masa depan. Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan suami korban merekam oknum anggota Polsek Cisauk yang diduga melakukan pelecehan seksual. Video tersebut menunjukkan kejadian di warung kopi di mana Aiptu S berinteraksi dengan penjual kopi berinisial J.
Kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh Propam Polres Tangerang Selatan dan menjadi sorotan masyarakat. Kejadian ini mengingatkan bahwa setiap anggota kepolisian harus menjaga profesionalisme dan etika dalam melaksanakan tugasnya demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.