Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi enggan memberikan penjelasan mengenai alasan sang klien membatalkan gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, menegaskan bahwa mereka hanya fokus pada proses praperadilan dan tidak akan mengomentari hal lain. Alasan dibalik pencabutan gugatan tersebut lebih baik diketahui oleh pemohonnya sendiri. Pihak kuasa hukum hanya bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan Kusnadi tanpa menyinggung hal lain. Hafiz dari Biro Hukum KPK juga mengkonfirmasi bahwa barang bukti yang disita selama penggeledahan telah dialihkan ke Pengadilan Tipikor, menekankan bahwa proses hukum terkait kasus ini telah berjalan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga telah menerima pencabutan permohonan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait kasus tersebut. Dalam proses ini, berlaku Semua Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, dimana segala berkas perkara akan dilimpahkan secara keseluruhan. Meskipun pengajuan praperadilan merupakan hak pemohon, semua keputusan akan bergantung pada hakim yang menangani perkara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan terkait kasus tersebut berada di Pengadilan Tipikor, bukan di PN Jakarta Selatan. Situasi ini dijelaskan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan bahwa keputusan akhir akan diambil oleh Majelis Hakim Tipikor.
Penjelasan Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Analisis Lengkap

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, mengunjungi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan…

Pengelola tol PT Citra Marga Nusaphla Persada Tbk (CMNP) mengalami kerugian besar akibat serangkaian pencurian…

Peristiwa terkait keamanan menghiasi Jakarta pada Selasa (29/4) kemarin, mulai dari Polda Metro Jaya yang…

Seorang wanita yang identitasnya disamarkan dengan inisial F telah mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke…

Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat sepeda motor sebagai barang bukti kasus pencurian kepada…