Pada Minggu (6/4) malam, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang menodong dan menusuk penjaga warung, S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur. Kanit Reskrim Polsek Makasar, AKP Rivai, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditahan di Polsek Makasar dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kejadian tersebut bermula ketika AR tidak terima ditegur oleh pemilik warung, S, saat berkumpul bersama teman-temannya di Halim Perdanakusuma. Insiden ini terjadi pada Minggu (6/4) pukul 20.30 WIB di rumah korban di Jalan Asri RT 06 RW 07 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur.
Rivai menjelaskan bahwa korban awalnya mendapat laporan dari saksi bahwa AR tengah mengancam anak-anak di depan rumah menggunakan pisau. Setelah korban menegur AR, pelaku secara langsung menyerang penjaga warung tersebut. Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang kini menghadapi dakwaan atas kasus penganiayaan. Kejadian ini menjadi perhatian publik mengenai keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Timur.