Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda bersenjata tajam yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu dinihari. Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melintas di lokasi dan menemukan sekelompok pemuda yang sedang terlibat bentrokan. Tiga pelaku yang diamankan diduga telah merencanakan aksi tawuran tersebut dan saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa celurit, tongkat golf, dan petasan yang sudah dibakar. Ketiga pemuda berinisial H (28), C (19), dan A (18) telah diamankan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin guna mencegah aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan tegas ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir gangguan ketertiban umum oleh siapapun.
Tiga Pemuda Bersenjata Ditangkap Polisi karena Tawuran di Jakpus

Read Also
Recommendation for You

Seorang pria yang mengendarai mobil listrik, dengan inisial MPK, diduga mabuk dan menabrak seorang pengendara…

Keamanan siber merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan di dalam organisasi bisnis atau pemerintahan….

Polisi memulangkan 19 remaja pelajar yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kampung Gusti, Penjaringan, Jakarta…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) telah memberikan pendampingan kepada seorang anak perempuan yang menjadi…

Pada Jumat (18/4), terdapat beberapa berita kriminal yang menjadi sorotan di kanal Metro ANTARA. Kasus-kasus…