Sebuah kejadian pencurian uang oleh seorang asisten rumah tangga di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan telah berhasil diungkap oleh Kepolisian. Wanita berusia 31 tahun dengan inisial WKS ditangkap setelah mencuri uang tunai dan beberapa lembar uang dolar senilai total Rp53 juta dari majikannya yang bernama R. Kejadian ini terjadi saat WKS bekerja khusus selama libur Lebaran di rumah korban.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menjelaskan bahwa penangkapan terhadap WKS dilakukan di Mall Season City pada Rabu, pukul 20.34 WIB. Meskipun pelaku telah tertangkap, korban memutuskan untuk memaafkan WKS karena kondisinya yang sudah janda dan memiliki dua anak kecil. Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.
Kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga. Penting untuk melakukan penelitian yang cermat dan melalui lembaga penyalur jasa pekerja rumah tangga yang legal, bukan dari aplikasi media sosial. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian pencurian atau kasus lainnya yang melibatkan asisten rumah tangga.