Pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, sekitar pukul 03.15 WIB, terjadi pembakaran sebanyak 204 kios di Pasar Obralan (TPO) pakaian bekas di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kota Tanjung Balai. Diduga motif di balik kejadian ini adalah sakit hati pelaku terhadap seorang pedagang pakaian bekas di area tersebut. Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Polres Tanjung Balai. Identitas pelaku adalah MS (52), yang bekerja sebagai penarik becak. Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, pelaku merasa terhina karena pedagang yang menjadi targetnya mengejek dan merendahkan profesi pelaku sebagai penarik becak. Hal ini telah membuat pelaku memiliki niat untuk membakar kios milik pedagang tersebut. Kejadian ini menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar, sekitar 10 Miliar Rupiah, dan pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP. Investigasi lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kejadian ini.
Sakit Hati: Kisah Tukang Becak di Tanjung Balai Bakar

Read Also
Recommendation for You

Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan digital forensik terhadap…

Mbah Tupon, seorang warga Desa Bangunjiwo, DIY, menjadi korban mafia tanah setelah terancam kehilangan lahan…

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, telah mengajukan nota pembelaan setelah dituntut 9 tahun…