Pada Kamis, 3 April 2025, Polri memastikan bahwa aturan terkait dengan penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing hanya akan diterbitkan berdasarkan permintaan dari pihak penjamin. Pernyataan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk mengklarifikasi kabar yang telah beredar mengenai kepemilikan SKK yang diwajibkan bagi jurnalis asing.
Menurut Irjen Sandi Nugroho, pihak yang akan terkait dengan penerbitan SKK adalah penjamin dari jurnalis asing, bukan jurnalis asing itu sendiri. Ia menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing, namun jurnalis tetap dapat melaksanakan tugasnya di Indonesia dengan syarat tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa SKK adalah sesuatu yang wajib adalah tidak benar. SKK diterbitkan hanya atas permintaan penjamin untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada jurnalis asing yang sedang menjalankan tugasnya di Indonesia.
Peraturan ini dibuat dengan tujuan preemtif dan preventif untuk memberikan perlindungan kepada warga negara asing, termasuk jurnalis asing, terutama ketika berada di daerah yang rawan konflik seperti Papua. SKK diterbitkan sebagai bentuk koordinasi antara Polri dan instansi terkait untuk memberikan pelayanan terbaik kepada WNA yang berada di Indonesia.
Selain itu, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan ini menjelaskan prosedur penerbitan SKK bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Penerbitan SKK dilakukan berdasarkan permintaan penjamin dan tidak dikenakan biaya.
Dengan demikian, aturan terkait dengan penerbitan SKK bagi jurnalis asing adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada mereka yang sedang bertugas di Indonesia.