Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi di sekitar mereka. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah saat meninjau Posko Pengaduan Pencegahan Pungutan Liar (Posko Saber Pungli) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Iin menegaskan bahwa tindakan pungutan liar akan dikenakan sanksi hukum baik bagi penerima maupun pemberi.
Selain itu, Iin juga menekankan pentingnya ketaatan hukum bagi semua pihak terkait. Fasilitas dan posko yang disediakan untuk pemudik di terminal Pulo Gebang dianggap sudah cukup lengkap, termasuk posko kesehatan, keamanan, pengaduan pungutan liar, dan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan dari semua pihak terkait untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pungutan liar selama musim mudik Lebaran.
Posko Saber pungli tahun 2025 ditempatkan di berbagai lokasi strategis seperti Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Stasiun Gambir dan Senen, serta pelabuhan Tanjung Priok dan Muara Angke. Langkah ini diambil untuk memastikan para pemudik terhindar dari praktik pungutan liar selama perjalanan mereka. Dengan adanya koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, diharapkan kehadiran posko ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama musim mudik Lebaran.