Di Polda Metro Jaya, Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek daring berusia 40 tahun oleh seseorang berinisial dHJ (42) di Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada tanggal 3 Maret. Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya dan menemukan sejumlah fakta baru.
Pada adegan keenam rekonstruksi, pelaku menggunakan sebatang kayu atau balok untuk memukul korban tujuh kali, enam kali di kepala dan satu kali di pinggang. Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian menyeret korban ke dapur untuk disembunyikan dengan menggunakan tikar dan ditutup kasur. Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban, namun membuang tas dan ponsel di sebuah kali dan hanya mengambil motor korban.
Peristiwa pembunuhan terhadap pengemudi ojek online di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kota Bekasi melibatkan teman kecil korban, HJ, yang bekerja sehari-hari sebagai sekuriti keamanan di mal kawasan Bekasi. HJ ditangkap di rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dengan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang digunakan sehari-hari dengan pelat nomor yang sudah diganti. Kasus ini membawa perhatian publik dan kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Semua informasi di atas merupakan hasil investigasi dan rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik pembunuhan tragis ini. Selain itu, kasus ini juga merupakan peringatan bagi masyarakat akan pentingnya waspada terhadap kejahatan dan menjaga keamanan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kasus ini segera terungkap sepenuhnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.