Sebanyak 300 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan yang ada di Jawa Barat dan Banten akibat dari kegiatan razia narkotika dan handphone (telepon genggam) yang dilakukan. Hal ini terjadi sebagai bagian dari langkah strategis Rutan Salemba dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada narapidana. Pemindahan ini merupakan komitmen dari Rutan Salemba dalam memerangi peredaran narkoba dan handphone di dalam institusi tersebut.
Tujuan dari pemindahan narapidana juga untuk mengoptimalkan kapasitas hunian di Rutan Salemba dan meningkatkan efektivitas pembinaan bagi warga binaan. Langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk mengatasi kelebihan kapasitas di rumah tahanan dan lapas guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif. Pemindahan ini merupakan implementasi dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengatasi masalah over kapasitas di Lapas/Rutan.
Pemindahan narapidana telah melalui proses perencanaan yang matang dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Dalam kurun waktu November 2024 hingga Maret 2025, Rutan Salemba telah memindahkan sekitar 1.500 warga binaan ke berbagai lapas di wilayah Jawa Barat dan Tangerang. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah over kapasitas dan meningkatkan kualitas pengamanan di Rutan Salemba.
Para warga binaan yang dipindahkan akan ditempatkan di beberapa lapas sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan mereka. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat melibatkan anggota Polri dan TNI guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan. Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan kapasitas Rutan Salemba dapat lebih terkendali sehingga pelayanan terhadap warga binaan dapat lebih optimal.