Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Pejabat (Pj) Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana (MIA) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Ia diperiksa sebagai saksi terkait rancangan anggaran tahun 2025. Pemeriksaan dilakukan di kantor polisi Sumatera Selatan, Kota Palembang. Kasus ini melibatkan enam tersangka, termasuk kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD OKU yang diduga menerima suap. KPK juga akan meneliti keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati OKU dalam kasus ini. Lebih lanjut, penyidik KPK akan mendalami lebih jauh peran perusahaan luar yang terlibat dalam proyek yang dikondisikan oleh Kepala Dinas PUPR OKU. Direktur Penyidikan KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya terbatas pada tiga anggota DPRD OKU yang telah ditahan. Seluruh pihak terkait akan diproses secara hukum sesuai Undang-Undang.
Penelusuran KPK Terhadap Pj Bupati OKU terkait Kasus Korupsi di Dinas PUPR

Read Also
Recommendation for You

Libur panjang perayaan Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus tahun 2025 menjadi momen di mana masyarakat…

Pasangan calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby-Wartono, berhasil unggul…

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengajak para jemaah haji untuk…

Pemerintah Provinsi Bali telah meluncurkan Siaran Televisi Digital dari Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali…

Peran organisasi thariqah dianggap sangat penting dalam menciptakan kemaslahatan bagi umat, tidak hanya dari segi…