Pada Senin, 24 Maret 2025, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua terdakwa dalam kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Anjar Sulistiyono, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR, serta William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri, masing-masing dijatuhi hukuman 4 dan 6 tahun penjara. Hakim ketua Teguh Santoso memutuskan hukuman tersebut, dengan Anjar juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. William dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.
Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa Anjar bersalah karena tidak akuntabel dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara dan tidak efisien dalam melaksanakan pengadaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Hal yang memberatkan vonis Anjar adalah statusnya sebagai ASN yang tidak bertanggungjawab, namun dalam hal yang meringankan, Anjar tidak pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan di persidangan.
Sementara itu, William divonis karena memperoleh hasil korupsi dan tidak mengembalikan harta benda yang diperoleh secara sukarela sebelum pengucapan putusan. Hal ini membuat hakim memberatkan vonis dengan 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pembayaran uang pengganti. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa William belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Kedua terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kasus pengadaan truk tersebut. Perbuatan melawan hukum ini berlangsung dari Maret 2013 hingga 2014. Kasus korupsi ini diduga memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena merugikan keuangan negara dan melibatkan pejabat penting di Basarnas.