Pemerintah Indonesia berhasil memfasilitasi kepulangan 141 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar. Mereka termasuk dalam total 423 korban dari berbagai provinsi di Indonesia. Seluruh korban diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta pada tanggal 18-19 Maret lalu, dan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Dari 141 orang WNI asal Sumut, 106 di antaranya kembali mandiri, sementara 34 orang lainnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumut dan tiba di Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu 22 Maret 2025.
Muhammad Armand Effendy Pohan, Penjabat (Pj) Sekda Sumut, menyampaikan bahwa korban TPPO ini terlibat dalam sektor penipuan online, dengan jumlah korban terdiri dari 120 pria dan 21 wanita. Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya anak muda untuk tidak tergiur dengan tawaran gaji besar yang melibatkan cara ilegal. Hal ini juga ditekankan oleh Harold Hamonangan, Ketua BP2MI Sumut, yang mengatakan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku.
Salah seorang korban TPPO, Dio, menyatakan penyesalannya atas kesempatan kerja di Myanmar yang menawarkan gaji besar. Dia berharap agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban TPPO seperti dirinya. Keselamatan dan keseluruhan kesejahteraan pekerja migran harus diutamakan, dengan mengikuti semua regulasi yang ada. Diharapkan dengan kepulangan mereka, upaya pencegahan perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.