Berita  

Mitos Revisi UU TNI dan Dwifungsi ABRI: Fakta Sebenarnya

Revisi UU TNI Dukung Semangat Reformasi

Haris Rusly Moti, eksponen gerakan mahasiswa 1998 Yogyakarta, mengungkapkan pendapatnya terkait revisi UU TNI. Menurutnya, revisi tersebut tidak bertentangan dengan semangat reformasi. Haris menegaskan bahwa dalam RUU tersebut hanya diatur penugasan TNI di wilayah jabatan operasional kementerian/lembaga secara profesional.

Haris juga memberikan apresiasi terhadap partisipasi publik dalam memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan revisi UU TNI dan Polri. Ia menekankan bahwa sikap kritis ini harus selaras dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan 1945, Pancasila, dan UUD 1945.

Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa TNI tidak lagi memiliki fungsi sosial dan politik, dan tidak memiliki kewenangan langsung dalam membuat regulasi yang mengatur dirinya sendiri seperti di era Orde Baru. Menurutnya, TNI hanya dimintai masukan sebagai bahan pertimbangan terkait revisi UU yang mengatur dirinya.

Selama era reformasi, TNI telah menunjukkan ketaatannya pada keputusan lembaga negara yang dikendalikan oleh sipil. Hal ini menunjukkan supremasi sipil yang terlihat jelas. Haris menambahkan bahwa revisi UU TNI hanya mengatur penugasan perwira TNI di wilayah operasional kementerian dan lembaga negara yang membutuhkan profesionalitas dan keahlian khusus perwira TNI.

Di tengah pro kontra terkait revisi UU TNI, Haris menyatakan pentingnya memahami bahwa penempatan perwira TNI dalam jabatan profesional dan operasional di kementerian dan lembaga secara sah tidak mengancam supremasi sipil dan demokrasi. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi semua kekuatan bangsa diperlukan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju.

Source link