Berita  

KPK Tahan 6 Tersangka Terkait OTT di OKU Sumsel

Pada hari Minggu, 16 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam orang tersangka yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Para tersangka ini terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan di borgol, menandakan bahwa mereka resmi menjadi tersangka oleh KPK. Dari keenam tersangka ini, satu di antaranya adalah perempuan, sementara yang lainnya adalah pria. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK cabang C1 dan Gedung Merah Putih.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan kepada keenam tersangka selama 20 hari. Operasi tangkap tangan ini berlangsung pada Sabtu, 15 Maret 2025, di mana KPK berhasil mengamankan 8 orang terkait OTT di Sumsel. Namun, hanya enam orang yang dijadikan tersangka setelah terlibat dalam rasuah di wilayah OKU Sumatera Selatan.

Sebagai respons terhadap kejadian ini, KPK juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi dengan tegas menjelang Hari Raya Idul Fitri. Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Ketua KPK. Semua langkah ini diambil dalam rangka memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.

Source link