Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang gugatan praperadilan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) pada Jumat pagi. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji. Menurut Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, sidang tersebut merupakan lanjutan kedua panggilan terakhir berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, ruang sidang masih terlihat kosong tanpa kehadiran hakim, pemohon, dan termohon KPK. Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menilai validitas penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Sidang praperadilan ini juga akan berlangsung bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yakin bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan akan digugurkan oleh hakim pada Jumat. Penetapan dua tersangka baru, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus Harun Masiku telah dilakukan oleh penyidik KPK. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto telah mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.