Seorang remaja pria berusia 17 tahun dengan inisial M dari Jakarta telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Dirreskrimum Polda DIY dan Polresta Kota Yogyakarta karena diduga melakukan pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu 12 Maret 2025. Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengkonfirmasi bahwa M ditangkap di daerah Malioboro tak lama setelah melakukan pembakaran. Dia juga menjelaskan bahwa M adalah penyandang disabilitas sensorik dan membutuhkan bantuan juru bahasa isyarat untuk berkomunikasi. Selain itu, Endriadi mengungkapkan bahwa pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan terhadap M untuk mengetahui kondisinya. Tindakan pembakaran yang dilakukan oleh M telah menimbulkan kehebohan di Stasiun Tugu Yogyakarta dan memicu investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Semua tindakan hukum akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA: Penyandang Disabilitas?

Read Also
Recommendation for You

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy telah menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk mengantisipasi…

Puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025 diproyeksikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akan…

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengumumkan bahwa setiap pekerja migran Indonesia…

Total perputaran uang bandar narkoba Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi mencapai Rp241…