Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila secara tertutup untuk terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto. Sidang tersebut diputuskan tertutup untuk umum oleh hakim Arif Budi Cahyono berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP karena kasus ini melibatkan muatan kesusilaan dalam dakwaannya. Meskipun Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengamanatkan bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka kecuali dalam kasus kesusilaan atau melibatkan terdakwa anak-anak, sidang nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum. Sidang akan dilaksanakan tertutup kecuali pada saat pembacaan putusan. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto hadir dalam sidang tersebut yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan hakim Arief Budi Cahyono. Kasus ini melibatkan pembunuhan dan pemerkosaan gadis FA (16) yang terjadi pada April 2024, di mana korban meninggal setelah dicekoki inex dan air sabu. Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga terseret dalam kasus pemerasan terkait kasus pembunuhan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sidang Duga Kasus Asusila Anak Bos Prodia: Dilaksanakan Secara Tertutup

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, serta…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang…

Pelaku Pencabulan Sering Memberikan Uang dan Menggendong Korban Anak di Tebet, Jakarta Selatan Abdurrahman, ayah…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah siap untuk mengawal persidangan di…