Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, telah ditunjuk sebagai bagian dari tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Ketua IM57+, Lakso Anindito, menyatakan keprihatinannya terhadap sikap Febri yang dianggap tidak etis mengingat peran yang pernah dipegangnya sebagai Juru Bicara KPK. Lakso menilai bahwa Febri seharusnya lebih memahami batas-batas etika, terutama setelah terlibat dalam gerakan anti korupsi sebelum masuk ke KPK. Selain itu, dia mengkritik langkah Febri yang dianggap tidak memberikan kontribusi yang berarti terhadap klien yang dia bela.
Dalam konteks hukum yang lebih luas, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto telah dipersiapkan dengan baik dan diakui sebagai kolaborasi antara internal partai dan pihak non-partai. Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, menegaskan bahwa mereka siap untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan profesionalitas tinggi. Selain itu, PDIP memberikan dukungan penuh kepada Hasto dalam menghadapi proses hukum di KPK, dengan keyakinan bahwa proses tersebut memiliki unsur politis dan potensi balas dendam.
Tim hukum Hasto juga telah diumumkan, dengan Todung M. Lubis sebagai koordinator dan beberapa nama lain yang terlibat dalam membela klien mereka. Pengacara tim tersebut siap untuk menghadapi proses hukum yang akan berlangsung dan mendukung upaya PDIP dalam menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Meskipun terdapat tantangan dan kritik terhadap beberapa anggota tim kuasa hukum, upaya untuk mendukung Hasto dalam proses hukumnya tetap menjadi prioritas bagi PDIP.